Pages - Menu

Kamis, 29 September 2016

KRITERIA PENANGKAPAN IKAN RAMAH LINGKUNGAN

Pengelolaan sumberdaya ikan sangat erat kaitannya dengan pengelolaan operasi penangkapan ikan dan sasaran penangkapan ikan yang dilakukan. Kegiatan ini berusaha untuk menjaga kelestarian sumberdaya ikan dari ancaman kepunahan, dan telah dilakukan sejak lama oleh berbagai ahli penangkapan ikan di seluruh dunia.

Kegiatan penangkapan ikan yang ramah lingkungan menjadi acuan dalam penggunaan teknologi dan alat penangkapan ikan ramah lingkungan. Kondisi tersebut dapat dilihat dari segi metode pengoperasian, bahan dan kontruksi alat, daerah penagkapan serta ketersedian sumberdaya ikan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan sumberdaya ikan. Harapannya adalah nelayan dan semua pihak yang bergerak dibidang perikanan diseluruh perairan Indonesia dapat mematuhi peraturan dalam mengoperasikan alat tangkap dengan tetap menjaga lingkungan dan kelestarian sumber daya ikan (Dahuri, 1993).

Kriteria teknologi penangkapan ikan memiliki beberapa aturan penting, yaitu: Selektifitas yang tinggi, tidak membahayakan nelayan, tidak destruktif terhadap nelayan, produksinya berkualitas, produknya tidak tidak membahayakan konsumen, ikan buangan minimum, tidak menangkap spesies yang dilindungi atau terancam punah, dampak minimum terhadap keanekaragaman hayati dan dapat diterima secara social. Merujuk kepada pernyataan ini dapat disimpulkan bahwa operasi penangkapan ikan dapat dikatakan berjalan lancar apabila suatu usaha perikanan memiliki beberapa kriteria teknologi penangkapan ikan yang ramah lingkungan.

Direktorat Produksi Ditjen Perikanan (2000) menetapkan beberapa kriteria  yang harus diperhatikan oleh ahli penangkapan ikan dalam melaksanakan penangkapan ikan yang ramah lingkungan. Kriteria tersebut adalah:
a)    Menentukan alat penangkapan ikan, “dalam operasinya alat penangkap ikan yang digunakan tidak hanya bersifat produktif namun ikan hasil tangkapannya harus mempunyai nilai ekonomis tinggi. Oleh karena itu para ahli penangkapan ikan perlu memperhatikan beberapa hal yang terkandung dalam point ini, antara lain yaitu: alat penangkapan ikan harus selektif; tidak merusak sumberdaya dan lingkungan; meminimalisir ikan buangan atau discard”;
b)      Fishing ground, “penentuan daerah penangkapan ikan yang sesuai dengan ukuran kapal dan jenis alat tangkap yang dioperasikan, perlunya pengaturan operasi penangkapan ikan di lapangan, diharapkankan konflik antar kelompok nelayan terhindari”;
c) Pemamfaatan sumberdaya perikanan harus dikelola secara wajar, “Hal ini dimaksud agar kontrubusinya terhadap nutrisi ekonomi dan kesejahteraan social penduduk dapat ditingkatkan”;
d) Peraturan, “Perlu diperhatikan adanya peraturan-peraturan yang mengatur jalannya operasi penangkapan ikan yang menuju ramah lingkungan dan bertanggungjawab.

Sumber bacaan :
Dahuri, R. 1993. Model Pembangunan Sumberdaya Perikanan Secara Berkelanjutan. Prosiding Simposium Perikanan Indonesia I: 297-316.

Direktorat Produksi. Direktorat Jenderal Perikanan. 2000. Petunjuk Teknis Penangkapan Ikan Ramah Lingkungan. Jakarta.

KRITERIA PENANGKAPAN IKAN RAMAH LINGKUNGAN

Pengelolaan sumberdaya ikan sangat erat kaitannya dengan pengelolaan operasi penangkapan ikan dan sasaran penangkapan ikan yang dilakukan. Kegiatan ini berusaha untuk menjaga kelestarian sumberdaya ikan dari ancaman kepunahan, dan telah dilakukan sejak lama oleh berbagai ahli penangkapan ikan di seluruh dunia.

Kegiatan penangkapan ikan yang ramah lingkungan menjadi acuan dalam penggunaan teknologi dan alat penangkapan ikan ramah lingkungan. Kondisi tersebut dapat dilihat dari segi metode pengoperasian, bahan dan kontruksi alat, daerah penagkapan serta ketersedian sumberdaya ikan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan sumberdaya ikan. Harapannya adalah nelayan dan semua pihak yang bergerak dibidang perikanan diseluruh perairan Indonesia dapat mematuhi peraturan dalam mengoperasikan alat tangkap dengan tetap menjaga lingkungan dan kelestarian sumber daya ikan (Dahuri, 1993).

Kriteria teknologi penangkapan ikan memiliki beberapa aturan penting, yaitu: Selektifitas yang tinggi, tidak membahayakan nelayan, tidak destruktif terhadap nelayan, produksinya berkualitas, produknya tidak tidak membahayakan konsumen, ikan buangan minimum, tidak menangkap spesies yang dilindungi atau terancam punah, dampak minimum terhadap keanekaragaman hayati dan dapat diterima secara social. Merujuk kepada pernyataan ini dapat disimpulkan bahwa operasi penangkapan ikan dapat dikatakan berjalan lancar apabila suatu usaha perikanan memiliki beberapa kriteria teknologi penangkapan ikan yang ramah lingkungan.

Direktorat Produksi Ditjen Perikanan (2000) menetapkan beberapa kriteria  yang harus diperhatikan oleh ahli penangkapan ikan dalam melaksanakan penangkapan ikan yang ramah lingkungan. Kriteria tersebut adalah:
a)    Menentukan alat penangkapan ikan, “dalam operasinya alat penangkap ikan yang digunakan tidak hanya bersifat produktif namun ikan hasil tangkapannya harus mempunyai nilai ekonomis tinggi. Oleh karena itu para ahli penangkapan ikan perlu memperhatikan beberapa hal yang terkandung dalam point ini, antara lain yaitu: alat penangkapan ikan harus selektif; tidak merusak sumberdaya dan lingkungan; meminimalisir ikan buangan atau discard”;
b)      Fishing ground, “penentuan daerah penangkapan ikan yang sesuai dengan ukuran kapal dan jenis alat tangkap yang dioperasikan, perlunya pengaturan operasi penangkapan ikan di lapangan, diharapkankan konflik antar kelompok nelayan terhindari”;
c) Pemamfaatan sumberdaya perikanan harus dikelola secara wajar, “Hal ini dimaksud agar kontrubusinya terhadap nutrisi ekonomi dan kesejahteraan social penduduk dapat ditingkatkan”;
d) Peraturan, “Perlu diperhatikan adanya peraturan-peraturan yang mengatur jalannya operasi penangkapan ikan yang menuju ramah lingkungan dan bertanggungjawab.

Sumber bacaan :
Dahuri, R. 1993. Model Pembangunan Sumberdaya Perikanan Secara Berkelanjutan. Prosiding Simposium Perikanan Indonesia I: 297-316.

Direktorat Produksi. Direktorat Jenderal Perikanan. 2000. Petunjuk Teknis Penangkapan Ikan Ramah Lingkungan. Jakarta.

Kamis, 29 September 2016

KRITERIA PENANGKAPAN IKAN RAMAH LINGKUNGAN

Pengelolaan sumberdaya ikan sangat erat kaitannya dengan pengelolaan operasi penangkapan ikan dan sasaran penangkapan ikan yang dilakukan. Kegiatan ini berusaha untuk menjaga kelestarian sumberdaya ikan dari ancaman kepunahan, dan telah dilakukan sejak lama oleh berbagai ahli penangkapan ikan di seluruh dunia.

Kegiatan penangkapan ikan yang ramah lingkungan menjadi acuan dalam penggunaan teknologi dan alat penangkapan ikan ramah lingkungan. Kondisi tersebut dapat dilihat dari segi metode pengoperasian, bahan dan kontruksi alat, daerah penagkapan serta ketersedian sumberdaya ikan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan sumberdaya ikan. Harapannya adalah nelayan dan semua pihak yang bergerak dibidang perikanan diseluruh perairan Indonesia dapat mematuhi peraturan dalam mengoperasikan alat tangkap dengan tetap menjaga lingkungan dan kelestarian sumber daya ikan (Dahuri, 1993).

Kriteria teknologi penangkapan ikan memiliki beberapa aturan penting, yaitu: Selektifitas yang tinggi, tidak membahayakan nelayan, tidak destruktif terhadap nelayan, produksinya berkualitas, produknya tidak tidak membahayakan konsumen, ikan buangan minimum, tidak menangkap spesies yang dilindungi atau terancam punah, dampak minimum terhadap keanekaragaman hayati dan dapat diterima secara social. Merujuk kepada pernyataan ini dapat disimpulkan bahwa operasi penangkapan ikan dapat dikatakan berjalan lancar apabila suatu usaha perikanan memiliki beberapa kriteria teknologi penangkapan ikan yang ramah lingkungan.

Direktorat Produksi Ditjen Perikanan (2000) menetapkan beberapa kriteria  yang harus diperhatikan oleh ahli penangkapan ikan dalam melaksanakan penangkapan ikan yang ramah lingkungan. Kriteria tersebut adalah:
a)    Menentukan alat penangkapan ikan, “dalam operasinya alat penangkap ikan yang digunakan tidak hanya bersifat produktif namun ikan hasil tangkapannya harus mempunyai nilai ekonomis tinggi. Oleh karena itu para ahli penangkapan ikan perlu memperhatikan beberapa hal yang terkandung dalam point ini, antara lain yaitu: alat penangkapan ikan harus selektif; tidak merusak sumberdaya dan lingkungan; meminimalisir ikan buangan atau discard”;
b)      Fishing ground, “penentuan daerah penangkapan ikan yang sesuai dengan ukuran kapal dan jenis alat tangkap yang dioperasikan, perlunya pengaturan operasi penangkapan ikan di lapangan, diharapkankan konflik antar kelompok nelayan terhindari”;
c) Pemamfaatan sumberdaya perikanan harus dikelola secara wajar, “Hal ini dimaksud agar kontrubusinya terhadap nutrisi ekonomi dan kesejahteraan social penduduk dapat ditingkatkan”;
d) Peraturan, “Perlu diperhatikan adanya peraturan-peraturan yang mengatur jalannya operasi penangkapan ikan yang menuju ramah lingkungan dan bertanggungjawab.

Sumber bacaan :
Dahuri, R. 1993. Model Pembangunan Sumberdaya Perikanan Secara Berkelanjutan. Prosiding Simposium Perikanan Indonesia I: 297-316.

Direktorat Produksi. Direktorat Jenderal Perikanan. 2000. Petunjuk Teknis Penangkapan Ikan Ramah Lingkungan. Jakarta.

KRITERIA PENANGKAPAN IKAN RAMAH LINGKUNGAN

Pengelolaan sumberdaya ikan sangat erat kaitannya dengan pengelolaan operasi penangkapan ikan dan sasaran penangkapan ikan yang dilakukan. Kegiatan ini berusaha untuk menjaga kelestarian sumberdaya ikan dari ancaman kepunahan, dan telah dilakukan sejak lama oleh berbagai ahli penangkapan ikan di seluruh dunia.

Kegiatan penangkapan ikan yang ramah lingkungan menjadi acuan dalam penggunaan teknologi dan alat penangkapan ikan ramah lingkungan. Kondisi tersebut dapat dilihat dari segi metode pengoperasian, bahan dan kontruksi alat, daerah penagkapan serta ketersedian sumberdaya ikan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan sumberdaya ikan. Harapannya adalah nelayan dan semua pihak yang bergerak dibidang perikanan diseluruh perairan Indonesia dapat mematuhi peraturan dalam mengoperasikan alat tangkap dengan tetap menjaga lingkungan dan kelestarian sumber daya ikan (Dahuri, 1993).

Kriteria teknologi penangkapan ikan memiliki beberapa aturan penting, yaitu: Selektifitas yang tinggi, tidak membahayakan nelayan, tidak destruktif terhadap nelayan, produksinya berkualitas, produknya tidak tidak membahayakan konsumen, ikan buangan minimum, tidak menangkap spesies yang dilindungi atau terancam punah, dampak minimum terhadap keanekaragaman hayati dan dapat diterima secara social. Merujuk kepada pernyataan ini dapat disimpulkan bahwa operasi penangkapan ikan dapat dikatakan berjalan lancar apabila suatu usaha perikanan memiliki beberapa kriteria teknologi penangkapan ikan yang ramah lingkungan.

Direktorat Produksi Ditjen Perikanan (2000) menetapkan beberapa kriteria  yang harus diperhatikan oleh ahli penangkapan ikan dalam melaksanakan penangkapan ikan yang ramah lingkungan. Kriteria tersebut adalah:
a)    Menentukan alat penangkapan ikan, “dalam operasinya alat penangkap ikan yang digunakan tidak hanya bersifat produktif namun ikan hasil tangkapannya harus mempunyai nilai ekonomis tinggi. Oleh karena itu para ahli penangkapan ikan perlu memperhatikan beberapa hal yang terkandung dalam point ini, antara lain yaitu: alat penangkapan ikan harus selektif; tidak merusak sumberdaya dan lingkungan; meminimalisir ikan buangan atau discard”;
b)      Fishing ground, “penentuan daerah penangkapan ikan yang sesuai dengan ukuran kapal dan jenis alat tangkap yang dioperasikan, perlunya pengaturan operasi penangkapan ikan di lapangan, diharapkankan konflik antar kelompok nelayan terhindari”;
c) Pemamfaatan sumberdaya perikanan harus dikelola secara wajar, “Hal ini dimaksud agar kontrubusinya terhadap nutrisi ekonomi dan kesejahteraan social penduduk dapat ditingkatkan”;
d) Peraturan, “Perlu diperhatikan adanya peraturan-peraturan yang mengatur jalannya operasi penangkapan ikan yang menuju ramah lingkungan dan bertanggungjawab.

Sumber bacaan :
Dahuri, R. 1993. Model Pembangunan Sumberdaya Perikanan Secara Berkelanjutan. Prosiding Simposium Perikanan Indonesia I: 297-316.

Direktorat Produksi. Direktorat Jenderal Perikanan. 2000. Petunjuk Teknis Penangkapan Ikan Ramah Lingkungan. Jakarta.