Pengelolaan sumberdaya ikan sangat
erat kaitannya dengan pengelolaan operasi penangkapan ikan dan sasaran
penangkapan ikan yang dilakukan. Kegiatan ini berusaha untuk menjaga
kelestarian sumberdaya ikan dari ancaman kepunahan, dan telah dilakukan sejak
lama oleh berbagai ahli penangkapan ikan di seluruh dunia.
Kegiatan penangkapan ikan yang ramah lingkungan menjadi acuan dalam penggunaan teknologi dan alat penangkapan ikan ramah lingkungan. Kondisi tersebut dapat dilihat dari segi metode pengoperasian, bahan dan kontruksi alat, daerah penagkapan serta ketersedian sumberdaya ikan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan sumberdaya ikan. Harapannya adalah nelayan dan semua pihak yang bergerak dibidang perikanan diseluruh perairan Indonesia dapat mematuhi peraturan dalam mengoperasikan alat tangkap dengan tetap menjaga lingkungan dan kelestarian sumber daya ikan (Dahuri, 1993).
Kriteria teknologi penangkapan ikan
memiliki beberapa aturan penting, yaitu: Selektifitas yang tinggi, tidak membahayakan
nelayan, tidak destruktif terhadap nelayan, produksinya berkualitas, produknya tidak
tidak membahayakan konsumen, ikan buangan minimum, tidak menangkap spesies yang
dilindungi atau terancam punah, dampak minimum terhadap keanekaragaman hayati
dan dapat diterima secara social. Merujuk kepada pernyataan ini dapat disimpulkan
bahwa operasi penangkapan ikan dapat dikatakan berjalan lancar apabila suatu
usaha perikanan memiliki beberapa kriteria teknologi penangkapan ikan yang ramah
lingkungan.
Direktorat Produksi Ditjen Perikanan
(2000) menetapkan beberapa kriteria yang
harus diperhatikan oleh ahli penangkapan ikan dalam melaksanakan penangkapan
ikan yang ramah lingkungan. Kriteria tersebut adalah:
a) Menentukan alat penangkapan ikan, “dalam
operasinya alat penangkap ikan yang digunakan tidak hanya bersifat produktif namun
ikan hasil tangkapannya harus mempunyai nilai ekonomis tinggi. Oleh karena itu para
ahli penangkapan ikan perlu memperhatikan beberapa hal yang terkandung dalam
point ini, antara lain yaitu: alat penangkapan ikan harus selektif; tidak
merusak sumberdaya dan lingkungan; meminimalisir ikan buangan atau discard”;
b) Fishing ground, “penentuan daerah penangkapan
ikan yang sesuai dengan ukuran kapal dan jenis alat tangkap yang dioperasikan, perlunya
pengaturan operasi penangkapan ikan di lapangan, diharapkankan konflik antar kelompok
nelayan terhindari”;
c) Pemamfaatan sumberdaya perikanan harus
dikelola secara wajar, “Hal ini dimaksud agar kontrubusinya terhadap
nutrisi ekonomi dan kesejahteraan social penduduk dapat ditingkatkan”;
d) Peraturan, “Perlu diperhatikan adanya
peraturan-peraturan yang mengatur jalannya operasi penangkapan ikan yang menuju
ramah lingkungan dan bertanggungjawab.
Sumber bacaan :
Dahuri, R. 1993. Model Pembangunan Sumberdaya
Perikanan Secara Berkelanjutan. Prosiding Simposium Perikanan Indonesia I:
297-316.
Direktorat Produksi. Direktorat Jenderal Perikanan. 2000. Petunjuk Teknis Penangkapan Ikan Ramah
Lingkungan. Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar