Alat tangkap
ikan ramah lingkungan adalah alat tangkap ikan yang bersifat selektif juga
efektif dan bisa mempertahankan sumberdaya ikan
agar habitatnya tidak rusak. ada sembilan kriteria yang ditetapkan
oleh CCRF untuk diaplikasikan pada teknologi penangkapan ikan ramah lingkungan,
yaitu :
1. Alat tangkap harus
memiliki selektivitas yang tinggi
alat tangkap tersebut
diupayakan hanya dapat menangkap ikan/organisme lain yang menjadi sasaran
penangkapan saja.
2. Alat tangkap yang
digunakan tidak merusak habitat, tempat tinggal dan berkembang biak ikan dan
organisme lainnya
alat tangkap ikan
yang digunakan tidak merusak lingkungan (destructive fishing) akan
tetapi harus tergolong pada constructive fishing.
3. Tidak membahayakan
nelayan (penangkap ikan)
Keselamatan manusia
menjadi syarat penangkapan ikan, hal ini karena bagaimanapun manusia merupakan
bagian yang penting bagi keberlangsungan perikanan yang produktif.
4. Menghasilkan ikan
yang bermutu baik
Alat penangkap ikan yang digunakan tidak merusak kualitas ikan yang
ditangkap.
Ikan hasil tangkapan yang ditangkap dalam kondisi baik dan tidak
menyebabkan keracunan ataupun kematian jika ikan tersebut dikonsumsi oleh
konsumen. Contoh : Ikan
yang ditangkap dengan peledakan bom pupuk kimia atau racun sianida kemungkinan tercemar oleh
racun
6. Hasil tangkapan yang
terbuang minimum
Dengan alat yang
tidak selektif, hasil tangkapan yang terbuang akan meningkat, karena banyaknya
jenis non-target yang turut tertangkap.
7. Alat tangkap yang
digunakan harus memberikan dampak minimum terhadap keanekaan sumberdaya hayati (biodiversity)
Persyaratan alat
tangkap ikan yang ramah lingkungan adalah meminimalisasi dampak terhadap
keanekaragaman sumberdaya hayati periaran sebagai akibat penangkapannya.
Adapun pembobotan
kriteria ini ditetapkan dari rendah hingga tinggi :
·
Alat
tangkap dan operasinya menyebabkan kematian semua mahluk hidup dan merusak
habitat;
·
Alat
tangkap dan operasinya menyebabkan kematian beberapa spesies dan merusak
habitat;
·
Alat
tangkap dan operasinya menyebabkan kematian beberapa spesies tetapi tidak
merusak habitat; dan
·
Aman
bagi keanekaan sumberdaya hayati.
8. Tidak menangkap jenis
yang dilindungi undang-undang atau terancam punah
Tingkat bahaya alat
tangkap terhadap spesies yang dilindungi undang-undang ditetapkan berdasarkan
kenyataan bahwa:
·
Ikan
yang dilindungi sering tertangkap alat;
·
Ikan
yang dilindungi beberapa kali tertangkap alat;
·
Ikan
yang dilindungi .pernah. tertangkap; dan
·
Ikan
yang dilindungi tidak pernah tertangkap
9. Diterima secara social
Penerimaan masyarakat terhadap suatu alat tangkap, akan sangat
tergantung pada kondisi sosial, ekonomi, dan budaya di suatu tempat. Suatu alat
diterima secara sosial oleh masyarakat bila:
·
biaya investasi murah,
·
menguntungkan
secara ekonomi,
·
tidak
bertentangan dengan budaya setempat,
·
tidak
bertentangan dengan peraturan yang ada.
Dari beberapa kriteria diatas, yang termasuk dalam alat
tangkap ramah lingkungan diantaranya adalah jaring insang, trammel net, bubu
lipat ikan, bubu rajungan, pancing ulur, rawai dasar, rawai hanyut, pancing
tonda, serta pole and line.
Sumber bacaan :
Ardidja, S. 2007. Alat Penangkap Ikan. Jurusan
Teknologi Penangkapan Ikan. Sekolah Tinggi Perikanan Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar